Dilengkapi Chip RFID, Berapa Biaya Resmi Penerbitan BPKB Elektronik?

DELAPANTOTO – melalui kepolisian kini mulai menerapkan BPKB elektronik sebagai pengganti BPKB konvensional. BPKB versi baru ini dilengkapi dengan chip RFID dan teknologi NFC (Near Field Communication), sehingga dapat menyimpan data kendaraan secara digital dan lebih aman dari pemalsuan.

Pertanyaannya: berapa biaya resmi penerbitan BPKB elektronik ini?


Biaya Resmi BPKB Elektronik

Meski tampilannya berubah dan teknologinya lebih canggih, biaya resmi penerbitan BPKB elektronik tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri, yaitu:

  • Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
  • Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Biaya tersebut berlaku untuk:

  • Penerbitan BPKB baru
  • Penggantian karena balik nama
  • Penggantian karena hilang atau rusak

Apa Bedanya dengan BPKB Konvensional?

  1. Lebih kecil dan praktis – Ukurannya menyerupai e-paspor.
  2. Tersimpan chip RFID – Menyimpan data kendaraan secara digital dan terenkripsi.
  3. Lebih aman – Sulit dipalsukan dan mudah diverifikasi secara digital.
  4. Mendukung sistem pelayanan modern – Data BPKB bisa dipindai dengan aplikasi tertentu yang terhubung dengan sistem Korlantas Polri.

Apakah Semua Kendaraan Wajib Mengganti?

Tidak. Untuk saat ini, BPKB elektronik hanya diterbitkan untuk kendaraan baru atau saat proses balik nama. Pemilik kendaraan lama masih bisa menggunakan BPKB fisik lama sampai ada aturan wajib penggantian di masa mendatang.


Kesimpulan

Meski teknologinya lebih modern, tidak ada kenaikan biaya penerbitan BPKB elektronik. Tujuannya adalah menyederhanakan sistem administrasi kendaraan bermotor sambil meningkatkan keamanan dan efisiensi pelayanan publik.

Sumber: linkgame24.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top